Penjelasan KPK soal Singkatnya Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua

Sabtu, 05 November 2022 - 10:29 WIB
loading...
Penjelasan KPK soal...
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan soal pemeriksaan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), sebagai saksi maupun tersangka yang tergolong sebentar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Ali Fikri menjelaskan soal pemeriksaan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), sebagai saksi maupun tersangka yang tergolong sebentar. Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe hanya berlangsung selama sekitar 1,5 jam.

Ali menjelaskan, permintaan keterangan Lukas Enembe di Jayapura, Papua, oleh tim penyidik KPK memang terpaksa harus dihentikan. Sebab, Lukas saat itu mengeluh soal kondisi kesehatannya. Lukas mengaku sakit saat sedang dimintai keterangan.

"Pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka LE baik sebagai saksi maupun tersangka telah dilakukan. Namun terhenti karena tersangka mengaku sakit," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe

Penyidik tidak serta merta langsung menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Penyidik KPK kemudian meminta tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi Lukas Enembe.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK dan IDI serta di dampingi dokter pribadi yang kemudian sepakat pemeriksaan dihentikan," terangnya.

Ali menegaskan, dihentikannya permintaan keterangan terhadap Lukas Enembe saat itu sudah sesuai aturan hukum.

"Sesuai dengan KUHAP maupun penghormatan terhadap HAM bila tersangka maupun saksi sakit, tentu penyidik tidak bisa paksakan pemeriksaan," ungkapnya.

Namun demikian Ali memastikan, seluruh kegiatan permintaan keterangan maupun pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe telah terdokumentasikan secara hukum. Penyidik telah menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sehingga dapat dipergunakan sebagai bagian kelengkapan berkas perkara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)